Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Blokir 50 Rekening Terkait Kasus Trading Viral Blast

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |14:48 WIB
Polri Blokir 50 Rekening Terkait Kasus Trading Viral Blast
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan berdasarkan hasil kerjasama dengan pihak PPATK, telah melakukan penyitaan ke puluhan rekening yang diduga terkait dengan investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi.

"Rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan, dan TPPU yang dilakukan oleh para tersangka robot trading viral blast," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jumat (1/4/2022).

 BACA JUGA:Bareskrim Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz Hari Ini

Gatot memaparkan, sebanyak 50 rekening telah diblokir terkait perkara itu. Dalam puluhan rekening itu berjumlah Rp14.643.000.000

"Sebanyak lima akun aset indodax yang tersebar di 5 bank, telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset indodax, jika dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1.5 miliar," ujar Gatot.

BACA JUGA:2 Kali Mangkir, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Dijemput Paksa Polisi! 

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa melibatkan ribuan memberi dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement