Jokowi mengungkapkan bahwa bantuan tersebut akan diberikan setiap bulannya sebesar Rp 100 ribu. Dan akan diberikan selama tiga bulan kedepan hingga April 2022.
"Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus untuk April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu," ungkapnya.
Baca juga: Kapolri Minta Forkopimda Kawal Distribusi Minyak Goreng Curah di Pasar
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.