"Lima narkotika jenis ganja sebanyak 18.244 gram di Jakarta," ujar Krisno.
Selanjutnya keenam, pengungkapan pada 4 Maret 2022 dengan barang bukti ekstasi 1.583 butir dari satu tersangka di Jakarta. Ketujuh, penyitaan pada 11 Maret 2022 berula dengan barang sitaan 149.000 butir pil obat keras ilegal, 54 rubu pil obat keras, 39.400 pil keras, 147.100 butir pil obat keras dari tangan empat tersangka di Bekasi.
"Delapan narkotika jenis ganja 20.000 gram di Aceh-Medan. Dan terakhir sabu 84.165 gram di perairan Aceh Timur," tutup Krisno.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.