Ketika sedang berjalan, rupanya korban sudah diikuti oleh pelaku. Pada saat situasi sepi, pelaku langsung meremas payudara korban dan langsung kabur.
"Korban lapor ke Polresta Bogor Kota. Jadi pada saat itu Unit PPA yang sedang piket langsung melakukan pengejaran. Akhirnya tersangka dapat kita amankan di wilayah Pasar Grosir Bogor," jelas Dhoni.
BACA JUGA:Mahasiswa di Bali 17 Kali Beraksi Begal Payudara, Alasannya Bikin Geleng-Geleng
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut kepada korb karena nafsu. Atas perbuatannya, Herdiansyah dijerat dengan Pasal 289 Juncto 281 ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pengakuannya duda, dia mengakui karena dia merasa nafsu terhadap korban. Kami belum lakukan pemeriksaan mendalam terkait psikologinya atau kesehatan jiwanya. Tapi akan kita cek kejiwaannya ada penyimpanan seksual apa tidak," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.