JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku mendapat keluhan dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersekolah kedokteran di Rusia. Warga Negara Indonesia tersebut, kata Yasonna, mengeluh karena kesulitan mendapat izin praktik dokter di negaranya sendiri.
"Ada orang Indonesia yang studi kedokteran di Rusia tapi susah praktik di Indonesia. Ini yang harus dipermudah prosesnya, karena Indonesia membutuhkan banyak dokter. Prosesnya dipermudah, jangan berbelit-belit, apalagi dipersulit," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Sabtu (2/4/2022).
Yasonna menilai, salah satu penyebab para WNI yang menempuh studi kedokteran di luar negeri kesulitan untuk membuka praktik di Indonesia karena aturan yang berbelit. Oleh karenanya, Yasonna mendorong agar Undang-Undang tentang Kedokteran direvisi.
Yasonna membeberkan alasan lainnya mendesak Undang-Undang Kedokteran untuk segera direvisi yakni, karena Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah setiap tahunnya. Pemerintah mendata ada sekira dua juta masyarakat yang berobat ke luar negeri setiap tahunnya.
Baca juga: Buntut Pemecatan Terawan, Menkumham Usul Izin Praktik Dokter Jadi Domain Negara
Padahal, masyarakat Indonesia bisa berobat di dalam negeri jika dokter dan aturan penunjangnya diperbaiki. Oleh karenanya, kata Yasonna, revisi UU tentang kedokteran diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran agar lebih baik dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
"Saat pelayanan semakin baik, maka masyarakat tidak perlu lagi pergi ke luar negeri untuk berobat," imbuhnya.
Baca juga: Heboh! Dokter Ini Sebut Orang yang Belum Pernah Kena Covid-19 Tak Punya Teman