JAKARTA - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, terkait dengan kerangkeng manusia, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa, pemeriksaan itu penyidik mendalami soal kerangkeng manusia sejak dari awal hingga penggunaannya.
"Materi secara keseluruhan dari mulai kerangkeng itu berdiri, tujuanya, sampai dengan bagaimana operasional PT. DRP. Pemeriksaan di Gedung KPK," kata Hadi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Dalam menelisik soal kerangkeng manusia tersebut, kata Hadi, pihak kepolisian mencecar Terbit Rencana Peranginangin dengan 52 pertanyaan.
Baca juga: Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tewas, 5 Oknum Polisi Diperiksa
"Bupati Langkat non-aktif dicecar 52 pertanyaan selama 10 jam," ujar Hadi.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Ketua DPRD Langkat Diperiksa Polisi
Polisi sebelumnya telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dari praktik Kerangkeng Manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana). Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP.
Kedelapan orang itu ditersangkakan dengan pasal pemberantasan TPPO seperti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. Bahkan, yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.