JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan usul mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaaan Hak Binaan Permasyarakatan.
BACA JUGA: Firli Ungkap KPK Berhasil Jerat 121 Tersangka Sepanjang Tahun Ini
Usulan ini menitikberatkan tentang pembebasan narapidana selama Indonesia terjangkit pandemi Covid-19. Dengan kondisi lapas di Tanah Air yang sudah kelebihan muatan, pembebasan ini menurut Yasonna diperlukan untuk mengurangi penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan.
Para narapidana yang dimaksudkan Kemenkumham itu termasuk para tersangka korupsi. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk pembebasan tersebut, salah satunya adalah narapidana harus berusia lanjut atau di atas usia 60 tahun. Bersamaan dengan syarat tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan daftar narapidana koruptor berusia 60 tahun lebih yang dianggap memenuhi persyaratan pembebasan, tepatnya pada April 2020 lalu.
BACA JUGA: Puluhan Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Terciduk Simpan HP
Berikut adalah daftarnya:
1. Setya Novanto: Mantan Ketua DPR, divonis penjara 15 tahun pada 2018 karena kasus korupsi penggandaan E-KTP. Usia 64 Tahun.
2. O.C. Kaligis: Pengacara, divonis bersalah dan penjara 7 tahun atas kasus suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan pada 2015. Usia 77 tahun.
3. Patrialis Akbar: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, divonis penjara atas kasus suap sebesar Rp4,043 juta pada uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan pada 2017. Usia 61 tahun.
4. Bambang Irianto: Mantan Walikota Madiun, divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencurian uang. Usia 68 tahun.
5. Siti Fadilah Supari: Menteri Kesehatan, divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta atas kasus korupsi pada tahun 2017. Usia 70 tahun.