Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nelayan Jual Satwa Dilindungi Jenis Belangkas, Terancam 5 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Minggu, 03 April 2022 |22:18 WIB
Nelayan Jual Satwa Dilindungi Jenis Belangkas, Terancam 5 Tahun Penjara
Petugas menangkap pelayan yang menjual satwa dilindungi (Foto : Antara)
A
A
A

Hadi mengatakan, barang bukti 154 ekor belangkas itu, akan dikirimkan ke Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan, karena satwa laut dilindungi itu memiliki khasiat untuk pengobatan kesehatan HIV/AIDS.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Tersangka yang menjual satwa dilindungi itu terancam hukuman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sumut.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement