MEDAN - Tim Unit Intel Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap nelayan, warga Desa Kuala Lama, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) karena menjual satwa dilindungi jenis belangkas.
"Nelayan yang diringkus petugas itu yakni MAN (39), warga Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Hadi menyebutkan, tersangka ditangkap personel Polairud Polda Sumut di rumahnya Kamis 31 Maret 2022, karena menampung satwa dilindungi jenis belangkas tanpa memiliki dokumen dari Pemerintah.
Awalnya personel polairud menerima informasi dari masyarakat di Desa Kuala Lama yang menampung satwa laut yang dilindungi.
"Kemudian petugas bergerak ke rumah MAN dan langsung melakukan penggeledahan, dan didapati barang bukti 154 ekor belangkas di samping rumahnya," ujarnya pula.