PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menangkap seorang pria berinisial MAD (30) yang diduga menjual binatang dilindungi secara daring melalui aplikasi media sosial.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu mengatakan, pelaku ini tertangkap tangan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup oleh petugas.
BACA JUGA:Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa DilindungiÂ
Pria ini ditangkap pada Jumat 11 Maret 2022 di jalan Kampang Jua Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) dan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa tiga ekor kucing hutan (Prionailurus Bengaliensis) dalam keadaan hidup, seekor trenggiling (Mavis Javanica) dan seekor kura-kura baning cokelat (Manouria Emys) dalam keadaan hidup, dan satu unit telepon genggam.
Menurut dia, hewan itu termasuk daftar merah hewan terancam punah berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
 BACA JUGA:Polisi Mulai Sidik Kasus Kepemilikan Satwa Langka Bupati Langkat
Pelaku ini menjual satwa hidup secara ilegal dengan memasukkan gambar atau video hewan yang akan dijual di aplikasi facebook dengan nama Hewan Peliharaan Padang dan selain itu juga ada dijual melalui aplikasi Whatsapp.