Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Mulai Sidik Kasus Kepemilikan Satwa Langka Bupati Langkat

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |13:51 WIB
Polisi Mulai Sidik Kasus Kepemilikan Satwa Langka Bupati Langkat
Monyet hitam ditemukan di rumah Bupati Langkat (Foto : Istimewa)
A
A
A

MEDAN - Polisi memulai penyidikan temuan sejumlah satwa langka dilindungi yang diduga dipelihara secara ilegal di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana). Keberadaan satwa langka itu pertama sekali diketahui khalayak ramai setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah sang bupati beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dalam penyidikan kasus itu pihaknya berkordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.

"SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada Tanggal 8 Februari 2022 lalu," terang Hadi, Rabu (16/2/2022).

Diketahui, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Plt Kepala BBKSDASU, Irzal Azhar, menjelaskan tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu, 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).

"Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," ucap Irzal pada akhir Januari lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement