Irzal menjeleskan, temuan 7 satwa dilindungi ini bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," pungkasnya.
Untuk diketahui, selain kasus kepemilikan satwa ilegal, Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin kini juga tengah terjerat pidana korupsi dan dugaan kekerasan dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.
Kasusnya yang melibatkan Bupati Terbit Rencana kini ditangani sejumlah pihak, mulai dari Polisi, KPK hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.