Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Ingin Salah Sasaran, Ketua DPR RI Minta RUU TPKS Tak Usah Buru-Buru

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 04 April 2022 |22:05 WIB
Tak Ingin Salah Sasaran, Ketua DPR RI Minta RUU TPKS Tak Usah Buru-Buru
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih menjadi polemik di Indonesia. Hal tersebut dilihat dari belum disahkannya RUU TPKS hingga saat ini. Padahal, RUU ini sudah dibahas sejak DPR periode 2014-2019.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, sebagai perempuan ia ingin RUU TPKS segera dibahas. Namun, tidak dibahas secara serampangan, melainkan dengan mekanisme yang ada.

“Saya kan yang juga ada di depan meminta supaya RUU TPKS ini bisa segera dibahas. Tapi ya saya juga tidak mau menerjang atau kemudian melompati mekanisme yang ada,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Menurut Puan, pembasahan RUU TPKS harus teliti dan maksimal, tidak bisa jika harus terburu-buru. Hal itu, guna meminimalisir adanya hukuman yang salah sasaran. Khususnya, mencegah dan memberikan perlindungan kepada korban.

“Dan yang paling penting, ini bukan masalah harus cepat atau harus buru-buru tapi yang paling penting adalah yg bermanfaat untuk mencegah dan melindungi korban-korban kekerasan khususnya perempuan dan anak,” ucapnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini menilai, dari tiap rapat yang dibahas oleh DPR, RUU TPKS terus mengalami perbaikan. Hal tersebut, terlihat dari diperluasnya ruang lingkup kekerasan seksual.

"Dari semula 5 bentuk menjadi lebih lengkap cakupannya, dimasukannya korporasi sebagai pelaku, serta pengakuan terhadap pendamping korban secara eksplisir merupakan perkembangan positif dari dinamika pembahasan RUU TPKS,” ujar Titi, Senin (4/4/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement