JAKARTA - Hendri Manik bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolrestabes Medan. Mereka melaporkan RSU Royal Prima di Jalan Ayahanda kepada polisi. Laporan berisi dugaan pemalsuan dokumen kematian.
Warga atas nama Hendri Manik dinyatakan meninggal di RSU itu. Padahal Hendri Manik masih hidup dan sehat sampai saat ini. Korban mengaku mengetahui dirinya dinyatakan meninggal saat periksa gigi.
Puskesman menyebut peserta KIS atas nama Hendri Manik sudah meninggal. Akibatnya korban tidak bisa lagi menggunakan kartu kesehatan tersebut. Korban mengaku tidak pernah berobat ke RS itu. Pihak RS membenarkan mengeluarkan surat kematian tersebut.
Baca juga:Â Ngaku Polisi Pria Ini Pacari 3 Wanita, Terungkap Gara-Gara Hindari Kemacetan di Puncak
Kuasa hukum korban, Setia Bina Jaya Hutajulu mengatakan, kliennya diduga korban pemalsuan dokumen kematian rumah sakit tersebut.
Â
“Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat somasi pertama dan kedua, pada 14 Maret dan 28 Maret namun hingga kini tak ada tanggapan dari pihak rumah sakit,” ucapnya, Senin (4/4/2022).
Sementara itu, Direktur Pelayanan Medik RSU Royal Prima, dr Bungaran Sihombing mengatakan pasien pertama datang memakai data pasien yang masih hidup.