JAKARTA -Pelaku percobaan perampokan Bank Jawa Barat (BJB), di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, berinisial BS (43) ternyata dilakukan seorang staf HRD di sebuah bank swasta.
(Baca juga: Heroik! Satpam Lumpuhkan Perampok Bank di Fatmawati)
Pelaku nekat melakukan aksinya itu karena terlilit utang. Padahal, pelaku memiliki penghasilan Rp60 juta perbulan.
"Pelaku ini terlilit utang, yang mana hari Jumat nanti sudah jatuh tempo dan dia harus bayar utangnya," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Rabu (6/4/2022).
(Baca juga: Lagi Asyik Ngopi, Bapak dan Anak Ditembak Gegara Dendam)
Menurutnya, tak mau terus-terus dikejar dan ditagih oleh orang yang meminjamkan uang agar diutangi pelaku, pelaku pun memiliki pikiran nekat melakukan aksi kejahatan perampokan itu. Sejatinya, latar belakang pelaku cukup baik, yang mana dia memiliki jabatan sebagai HRD di sebuah bank swasta.
"Latar belakangnya pegawai di salah satu bank swasta, posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya sudah cukup besar Rp60 juta perbulan," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pelaku diciduk polisi di lokasi kejadian, yang mana pelaku saat itu tengah bergumul dengan Satpam karena melakukan perlawanan atas perbuatan pelaku.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.