Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi yang Tabrak Warga hingga Tewas di Sumut Ditetapkan Tersangka

Antara , Jurnalis-Rabu, 06 April 2022 |04:30 WIB
Polisi yang Tabrak Warga hingga Tewas di Sumut Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

MEDAN - Oknum polisi yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, terancam hukuman 6 tahun penjara.

Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Kepala (Bripka) I yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga jajaran Polda Sumatera Utara.

"Saat ini, tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Jalur Tengkorak Tewaskan Bapak dan Anak

Ia menyebutkan, tersangka I dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu 2 April 2022.

Saat itu, Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.

Baca Juga:  Hindari Motor, Truk Terjun ke Sungai di Majalengka

Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia. Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement