BANTEN - Polda Banten melalui Unit Resmob Ditreskrimum menangkap 2 pencuri mobil yang sering beraksi di wilayah Banten pada Rabu (6/4/2022).
Kedua pelaku AL (45) dan MS (30) yang berhasil ditangkap di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditangkap atas aduan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Kasubdit Jatanras Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro memaparkan, kedua pelaku beberapa di sejumlah lokasi berbeda dengan menggunakan sebuah anak kunci palsu.
“Dalam aksinya, pelaku melakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mencuri mobil serta barang-barang korban menggunakan anak kunci palsu," ujarnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Kamis (7/4/2022).
Selain itu, ia menjelaskan, kedua pelaku lebih dulu memperhatikan rumah korban. Jika situasi rumah sepi, pelaku mengambil mobil milik korban.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Banten untuk dilakukan interogasi untuk pengembangan kepada para pelaku lainnya.
Akbar menambahkan atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
"Kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.