JAKARTA – Herry Wirawan, terpidana pemerkosa belasan santriwati di Kota Bandung, terdiam usai mendengar vonis hukuman mati usai dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.
(Baca juga: Breaking News! Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati)
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin, 4 April 2022.
Sebelumnya, nama Hakim Herri Swantoro jarang diketahui publik. Namun namanya mencuat usai berani menjatuhkan hukuman mati kepada predator seks Herry Wirawan.
Okezone pun rekam jejak Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat ini dari beragam sumber, Jumat (8/4/2022).
(Baca juga: Vonis Mati Herry Wirawan, Ini Penjelasan Lengkap Hakim PT Bandung)
Pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah pada 4 September 1959 ini mempunyai karier yang cukup moncer. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) 1983 ini meraih gelar Gelar S2 di Universitas Krisnadwipayana pada 2003. Selanjutnya ia melanjutkan kulias S3 di Universitas Padjadjaran (Unpad) pada 2017.
Sebelum dipercaya menjabat sebagai Kepala PT Bandung, Herri Swantoro pernah menduduki beberapa jabatan strategis di lembaga peradilan Indonesia. Ia memulai karier di dunia peradilan sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 1984.