Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejaksaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |14:40 WIB
Berkas Perkara Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indra Kenz. (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Berkas tersebut telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sudah (melimpahkan berkas perkara)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Menurut Chandra, saat ini kejaksaan tengah mendalami berkas tersebut. Karena itu, belum bisa dipastikan berkas itu sudah lengkap (P-21) atau masih harus ada yang dilengkapi oleh penyidik.

"Mereka teliti dulu," ujar Chandra.

Dalam kasus Binomo, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menantkap empat tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiky Mandara Nurhalim.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement