Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PT AMJ Bantah Tuduhan sebagai Mafia Minyak Goreng

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |16:09 WIB
PT AMJ Bantah Tuduhan sebagai Mafia Minyak Goreng
Direktur PT AMJ, Djondy Putra (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

Fredrik bilang, faktanya jumlah keuntungan per kontainer yang diperoleh PT AMJ sangat jauh lebih kecil daripada angka Rp400 juta. Hal itu dapat dilihat dari laporan keuangan tiga kali pengiriman yang telah dilakukan.

"Pada prinsipnya keuntungan PT AMJ dari masing-masing kontainer jauh lebih kecil (tak mencapai 10x dari Rp400 juta sebagaimana disebut-sebutkan," ungkapnya.

Kemudian tuduhan ketiga, terkait PT AMJ yang menulis dokumen ekspor sebagai bahan-bahan sayuran atau kode (Vegetable) untuk mengelabui petugas.

Menurut Fredrik, kliennya tak pernah melakukan perbuatan tersebut apalagi harus mengelabui petugas. PT AMJ telah menggunakan jasa PT Noah Logistik Indonesia (NLI) selaku perusahaan jasa pengurusan transportasi dan memberikan kuasa kepada PT NLI. PT NLI merupakan perusahaan yang memiliki sertifikat kompetensi untuk mengurus dokumentasi dan syarat-syarat ekspor sesuai peraturan.

Pada tanggal 12 Agustus 2021 PT AMJ mengirimkan Commercial Invoice & Packing List (“CIPL”) melalui email kepada PT NLI untuk pengiriman ekspor barang Batch 41 dan Batch 42 yang berisikan minyak goreng. Dalam CIPL tersebut, HS Code yang PT AMJ gunakan adalah 1516.20.16 (Vegetable Oil).

Adapun Alasan PT AMJ menggunakan atau menuliskan HS Code tersebut adalah karena yang dikirim adalah minyak goreng bukan sayur-sayuran atau vegetable.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement