SURABAYA - Tim Unit IV Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus peredaran kosmetik palsu dan tidak memiliki izin edar. Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu orang berinisial BS (33) sebagai tersangka.
Kosmetik yang dipalsukan merupakan produk KLT. Kemasannya sama, tetapi isi dari produk tersebut berbeda. BS mengedarkan produk kosmetik palsu tersebut sejak 2019.
"Berdasarkan informasi, sebelumnya tersangka BS ini bekerja di KLT yang resmi. Setelah itu, dirinya berhenti dan membuka usaha sendiri untuk memalsukan produk KLT," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).
Kasus ini terungkap pada 14 Maret 2022. Saat itu, RI selaku sopir didapati melakukan pengiriman paket produk kosmetik di tempat jasa pengiriman barang. RI menyatakan, produk kosmetik merek KLT tersebut milik toko online shop “Kosmetik Murah” di Jalan Lebak Timur, Surabaya ini milik BS. Ketika diperiksa legalitas usaha kosmetik tersebut, BS mengaku KLT diproduksi sendiri dan tidak memiliki izin edar.
Produksi KLT dibuat di rumah kakak kandungnya yakni DS di Jalan Mulyosari Surabaya. Kosmetik merek KLT tersebut dipasarkan di wilayah Jatim. Untuk menyembunyikan produksi kosmetik KLT, tersangka BS juga menjual kosmetik lainnya.
“Bahan baku yang digunakan dalam proses produksi kosmetik KLT antara lain alkohol, air, sabun batangan, aquades, krim dan pewarna makanan,” ucap Dirmanto.
Kasubdit Indagsi Polda Jatim, AKBP Oky Ahadian menambahkan, proses produksi kosmetik KLT dilakukan dengan cara mencampurkan semua bahan baku ke dalam baskom. Kemudian bahan baku tersebut diaduk hingga menyatu dan dicampurkan bahan pewarna. Setelah tercampur semua masukan isi kosmetik tersebut ke dalam botol menggunakan sendok.
“Omzet dari penjualan kosmetik ilegal ini mencapai Rp500 juta tiap bulan,” ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)