BACA JUGA:Mengejutkan! Napi Lapas Purwokerto Kendalikan Jaringan Narkoba Wilayah Boyolali
Suprayudi difonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Labuha Halmahera Selatan pada 2018 dalam perkara persetubuhan anak dengan Nomor Putusan 57/Pid.Sus/2018/PN Lbh. Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya Suprayudi tidak akan menerima hak remisi sebagaimana narapidana lainnya.
"Kalau ada yang lihat, amankan, lalu hubungi nomor kontak yang ada," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.