Akibat perbuatannya, E dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan selama 1 tahun.
Sebelumnya diberitakan, warga Bandung digegerkan peristiwa pengadangan dan pengancaman terhadap sopir Bus TMB oleh warga yang diduga preman.
Dalam peristiwa yang terekam kamera video warga dan kini viral di media sosial (medsos) itu, tampak seorang pria bertopi dan bermasker hitam naik ke atas bus dan langsung mengintimidasi serta mengancam sopir bus untuk menghentikan operasional bus.
Dalam keterangan video amatir itu disebutkan bahwa peristiwa tersebut menimpa sopir bus TMP Koridor 3 dengan rute Baleendah-BEC di kawasan Jalan Baleendah/Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (8/4/2022) siang.
Pria bertopi dan bermasker hitam yang diduga preman itu terlihat berdiri sambil terus memaki dan menunjuk-nunjuk sang sopir yang duduk di kursi kemudi.
"Berhenti! Masuk pool, kalau gak gua habisin," ujar si preman dengan nada tinggi.
"Saya kasih tahu ya, sudah tiga kali saya kasih tau, enak aja! Langsung masuk pool," lanjut preman itu masih dengan nada suara yang tinggi.
Sang sopir yang tak berdaya hanya bisa mengiyakan permintaan preman itu.
"Iya pak, iya pak," ucap sang sopir.
(Awaludin)