"Kita bebas berekspresi, tapi sejalan dngn undang-undang, kita boleh berfikir soft safety, anaslisa yang rumit, tapi sejalan dengan undang-undang, itu bagian edukasi pada masyarakat kita jaga sekali. Namun, menyebarkan hoaks itu sudah melanggar undang-undang, bukan saja di Indonesia, tapi di seluruh dunia juga," katanya.
Dia menambahkan, terkait hoaks yang berkaitan dengan demo esok, Kemkominfo juga mengawasinya dalam patroli siber yang selalu dilakukan sepanjang waktu 24 jam nonstop setiap hari. Menkominfo sendiri telah melakukan penanganan pada hoaks-hoaks yang beredar di masyarakat, tak hanya soal demo.
(Khafid Mardiyansyah)