BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin meminta masyarakat untuk melapokan kepada yang berwajib apabila melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karena, tindak kekerasan sudah menjadi urusan atau tanggungjawab bersama.
Hal itu dikatakan Ade Yasin saat mengunjungi rumah bocah PR (8) yang diikat dan disetrika ayah tirinya di Kampung Babakan, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Minggu (10/4/2022).
"Dalam berumah tangga ada berantem dengan kekerasan atau KDRT baik bapak ke anak, bapak ke istri atau bagaimanapun itu bukan urusan rumah tangga lagi tapi ururan kita semua. Kalau kita menemukan itu urusan kita semua," kata Ade Yasin.
Masyarakat tidak perlu khwatir atau takut melaporkan jika mengalami atau pun melihat tindakan tersebut. Karena, pelaku kekerasan bisa dijerat saksi pidana.
"Laporkan kalau melihat kekerasan rumah tangga jangan didiemin, ada sanksi pidananya," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Ade Yasin sempat berbincang-bincang dengan ibu kandung dari bocah tersebut. Dikatakannya, keingingan untuk pindah rumah dan akan difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Tadi ibunya menyatakan ingin pindah drari sini, saya akan upayakan untuk pindah kita fasikitasi untuk ngontrak yang baru karena di sini trauma. Tapi tdk secepat itu juga karena masih dalam penyelidikan polisi kalau sudah penyelidkan, dibolehkan pindah kita akan urus kepindahannya," ungkapnya.
Kemudian, kondisi PR pun sudah berangsur-angsur membaik. Pemerintah Kabupaten Bogor berasama unsur terkait lainnya akan terus mengawal kasus ini.
"Sekarang sudah baik ya, bahkan sudah tenang karena didampingi oleh Dinsos, ada KPAD jugg dan semua turun untuk menangani ini kita upayakan tidak terjadi lagi kejadian ini dan suami yang melakukan sudah di proses di Polres Depok," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)