DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi warga negara Rusia berinisial LN (33) dan putrinya, VN (3). Dikarenakan Izin tinggal keduanya di Indonesia telah habis sejak 2019.
"Ijin tinggalnya sudah kadaluwarsa sejak Agustus 2019," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin (11/4/2022).
BACA JUGA:Ngaku Anggota Polisi, 26 WNA Lakukan Penipuan Lintas Negara
Dia menjelaskan, awalnya LN datang ke Bali bersama suaminya, SAN dan putrinya, 24 Juli 2019 silam. Mereka masuk ke Bali menggunakan bebas visa untuk berwisata.
Kemudian pada Desember 2021, SAN meninggalkan Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia. LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019.
BACA JUGA:Hanya 7 WNA Gunakan Visa on Arrival di Hari Pertama Bebas Karantina ke Bali
Namun, ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja. Namun setelah itu suaminya tak kunjung kembali dengan beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan sampai akhirnya ia tidak bisa dapat dihubungi kembali.