Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti lima paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,02 gram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dua lembar plastik klip warna bening, satu buah kotak plastik warna putih, satu buah hp dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
BACA JUGA:Cerita di Balik Pengungkapan Kasus Sabu 24,5 Kg di Sukabumi, Penyelidikan Dilakukan 3 Pekan
Pelaku IK disangkakan dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
(Awaludin)