Kajari Ade Willy Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni dalam press rilisnya menyampaikan, pemanggilan dilakukan terhadap Tirta (TA), Hendrik (HD) dan Aceng (AC), usai memberi keterangan sebagai saksi, ketiganya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Untuk HD saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit dan masih dilakukan observasi medis karena memang mengidap penyakit jantung. Sedangkan AC tidak hadir, dan kami akan lakukan pemanggilan lagi Kamis mendatang. Kalau tidak juga kooperatif dan tidak hadir kami jemput,” pungkasnya. (wal)
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.