Lalu, terduga pelaku menyimpan senjata tajam tersebut dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri. Tujuannya, jika ada orang lain yang melarang atau mengancamnnya, terduga pelaku bisa melawan dengan menggunakan senjata tajam tersebut.
Kemudian, terduga pelaku dan rekannya, langsung dibawa perangkat desa dan korban menuju ke balai desa setempat.
Pada saat di balai desa, terduga pelaku ditanya identitas oleh korban. Namun, terduga pelaku malah menantang korban. Korban tidak menghiraukannya dan menyuruh terduga pelaku untuk duduk, sembari menunggu keluarga datang untuk diberikan teguran dan sanksi adat yang berlaku.
Ketika korban ingin keluar dari balai desa tersebut, terduga pelaku langsung mencabut senjata tajam dari sarung dan langsung menyerang korban, dengan cara membacok sebanyak dua kali, di bagian leher sebelah kiri dan di bagian punggung sebelah kanan.
Setelah membacok korban, terduga pelaku langsung melarikan diri, dan korban langsung di bawa ke RSUD Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk mendapatkan perawatan medis.