JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi undang-undang (RUU) tentang peraturan perundang-undangan (PPP) dibahas di tingkat selanjutnya atau dibawa ke sidang paripurna. Persetujuan ini diputuskan dalam rapat pleno tingkat I di Baleg DPR pada Rabu (13/4/2022) malam.
"Apakah revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU PPP dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang?" tanya Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.
"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir dalam rapat tersebut.
Dari pandangan mini fraksi yang dilakukan sebelum pengambilan keputusan tingkat I revisi UU PPP ini, delapan fraksi telah memberikan persetujuan. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Mewakili Fraksi PKS, Ledia Hanifa menyampaikan alasan pihaknya menolak hasil pembahasan tingkat I tersebut. Salah satunya, dibahas secara terburu-buru.
"Seharusnya amendemen UU PPP harus dilakukan secara cermat. Serta, melalui kajian mendalam karena menyangkut kemaslahatan bagi masyarakat luas," kata dia.