Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ivan Gunawan Sebut Telah Kembalikan Uang Terkait DNA Pro Usai Diperiksa Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |18:45 WIB
Ivan Gunawan Sebut Telah Kembalikan Uang Terkait DNA Pro Usai Diperiksa Bareskrim Polri
Ivan Gunawan usai diperiksa Bareskrim Polri. (Foto: Puteranegara/MPI)
A
A
A

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement