Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

15 Pihak Terima THR dan Gaji Ke-13, Siapa Saja?

Binti Mufarida , Jurnalis-Sabtu, 16 April 2022 |19:06 WIB
15 Pihak Terima THR dan Gaji Ke-13, Siapa Saja?
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Humas Kemenpan-RB)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI-Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Tjahjo menekankan, THR dan gaji ke-13 itu diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ujar Tjahjo dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (16/4/2022).

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19. Pemberian ini memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke-15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” tutur Tjahjo.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement