Pertama, petani harus tergabung dahulu dengan kelompok tani. Mereka juga harus mendaftarkan areal persawahan yang akan diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
"Preminya cukup murah hanya Rp36 ribu per hektar per musim, karena Rp144 ribu disubsidi melalui APBN dari total premi Rp180 ribu. Jadi, dengan biaya ringan namun memiliki banyak manfaat," ucapnya.
(CM)
(Karina Asta Widara )