Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program AUTP, petani dapat dengan tenang mengembangkan budidaya pertaniannya.
Sebab, petani akan mendapatkan pertanggungan dari premi yang dibayarkan ketika mengikuti program AUTP. "Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim ketika terjadi gagal panen," kata Ali.
Dengan pertanggungan yang didapat, maka petani dapat kembali memulai usaha pertaniannya tanpa harus mengkhawatirkan modal awal ketika terjadi gagal panen.
"AUTP ini adalah program perlindungan kepada petani dalam mengusahakan budidaya pertaniannya. Mereka dapat kembali memulai usaha pertaniannya meski mengalami gagal panen, karena ada nilai pertanggungan yang didapat," katanya.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, ada beberapa persyaratan bagi petani untuk mengikuti program AUTP.