Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU P3 Disepakati Setneg Atur Kewenagan Pengundangan, Pimpinan Baleg DPR Sempat Murka

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 18 April 2022 |23:35 WIB
RUU P3 Disepakati Setneg Atur Kewenagan Pengundangan, Pimpinan Baleg DPR Sempat Murka
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3) telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno Baleg DPR beberapa waktu lalu.

"Dengan demikian ada 8 fraksi yang menerima, dan ada beberapa catatan tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan yang kita ambil. Dan satu yang menyatakan belum bisa menyetujui," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat di Ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Peralihan kewenangan pengundangan itu tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 64 tentang Pasal 85 ayat (1) UU P3 yang berbunyi:

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya sempat marah saat pembahasan RUU P3 itu. Sebab, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) berebut kewenangan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait RUU P3 itu.

Willy murka saat kedua kementerian itu saling klaim mewakili pemerintah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement