Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU P3 Disepakati Setneg Atur Kewenagan Pengundangan, Pimpinan Baleg DPR Sempat Murka

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 18 April 2022 |23:35 WIB
RUU P3 Disepakati Setneg Atur Kewenagan Pengundangan, Pimpinan Baleg DPR Sempat Murka
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

"Pemerintah ini memalukan. Bagi saya, diselesaikan saja di pemerintah. Jangan jadikan DPR sebagai fasilitator dalam keributan ini," kata Willy pada rapat di kompleks parlemen.

Perdebatan itu mencuat saat pembahasan kewenangan perundangan. Dalam Pasal 85 ayat (1) tertulis pihak yang berwenang melakukan pengundangan adalah Setneg.

Sementara, pada ayat berikutnya menyebut kewenangan tersebut diberikan kepada menteri atau kepala lembaga di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain Kemenkumham.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement