JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3) telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno Baleg DPR beberapa waktu lalu.
"Dengan demikian ada 8 fraksi yang menerima, dan ada beberapa catatan tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan yang kita ambil. Dan satu yang menyatakan belum bisa menyetujui," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat di Ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Peralihan kewenangan pengundangan itu tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 64 tentang Pasal 85 ayat (1) UU P3 yang berbunyi:
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya sempat marah saat pembahasan RUU P3 itu. Sebab, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) berebut kewenangan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait RUU P3 itu.
Willy murka saat kedua kementerian itu saling klaim mewakili pemerintah.
"Pemerintah ini memalukan. Bagi saya, diselesaikan saja di pemerintah. Jangan jadikan DPR sebagai fasilitator dalam keributan ini," kata Willy pada rapat di kompleks parlemen.
Perdebatan itu mencuat saat pembahasan kewenangan perundangan. Dalam Pasal 85 ayat (1) tertulis pihak yang berwenang melakukan pengundangan adalah Setneg.
Sementara, pada ayat berikutnya menyebut kewenangan tersebut diberikan kepada menteri atau kepala lembaga di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain Kemenkumham.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.