Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Buntut Kasus Penodaan Agama

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 April 2022 |14:56 WIB
Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Buntut Kasus Penodaan Agama
Ferdinand Hutahaean. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement