Kemudian menurut keterangan pelaku, BBM jenis BIO SOLAR tersebut akan digunakan untuk bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya dan sebagian akan dijual kembali. Tersangka akan dikenakan pasal 55 atau pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001.
Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 55 atau pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 yang berbunyi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau perniagaan bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Atau “Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.