4. Melanjutkan persidangan ini untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.
Majelis Hakim PN Bandung kemudian meminta waktu untuk mempertimbangkan semua jawaban eksepsi dari JPU. Adapun persidangan putusan eksepsi akan dibacakan pada persidangan lanjutan pekan depan.
"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun putusan sela dan setelah ini gak ada replik-duplik. Ini soal keberatan terhadap surat dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Dodong Rusdani.
Dodong menjelaskan, semua tahapan pengadilan harus diterapkan dengan tertib dan sesuai aturan dan jangan sampai semua tahapan dilalui tidak teratur. Dodong juga memastikan, semua keputusan akan diambil seadil-adilnya untuk Bahar.
(Qur'anul Hidayat)