BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith.
Penolakan tersebut disampaikan JPU yang diketuai Suharja dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).
"Kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu kami berpendapat permohonan tersebut seyogianya ditolak," ujar JPU kepada Majelis Hakim PN Bandung.
JPU menyoroti beberapa hal dalam eksepsi yang diajukan oleh Bahar melalui penasihat hukumnya itu, di antaranya tempat sidang yang dipindah dari PN Bale Bandung ke PN Bandung yang dinilai penasihat hukum perlu persetujuan Menteri Kehakiman, bukan Mahkamah Agung sesuai aturan perundang-undangan.
 Baca juga: Habib Bahar Minta Dibebaskan, Anggap Jaksa Tidak Cermat
"Atas eksepsi ini, penasihat hukum kurang mengikuti perkembangan karena ada beberapa perubahan kekuasaan kehakiman. Perubahan berimplikasi ke pengadilan yang dulu di Departemen Kehakiman kini di Mahkamah Agung," jelas JPU.
JPU pun menilai anggapan penasihat hukum yang menganggap penangkapan Bahar kental muatan politis sangat tidak cermat. JPU menegaskan, penangkapan Bahar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita ingatkan, sebelum penasihat hukum membuat kesimpulan politis harus diteliti terlebih dahulu. Harus didahului oleh analisa dan jangan buat statement keliru dan menyesatkan," tegasnya.
Berikut kesimpulan JPU atas jawaban eksepsi Bahar bin Smith:
1. Menolak atas ekspepsi (keberatan) penasihat hukum terdakwa.
2. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
3. Tetap menerima surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa 05 April 2022 untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.