LUBUKLINGGAU - Tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengerbek lokasi home industry pembuatan pil ekstasi palsu di Salah satu rumah kontrakan di Kota Lubuklinggau, Sumsel. Dalam penggerbekan itu polisi berhasil menangkap dua orang tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri menjelaskan tim Satnarkoba berhasil mengerbek lokasi pembuatan pil ekstasi palsu, dengan bahan campuran ampetamin dan bahan berbahaya lainnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Dua tersangka kita amankan yakni Iwan Darmawan (42) dan Febriansyah (25), dari lokasi pengerbekan" kata Harissandi, saat menggelar realese di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA:Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu dan 206.638 Pil Ekstasi
Dijelaskan Harissandi, pengerbekan kedua tersangka dilakukan pada Jum’at (8/4/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Dimana dari lokasi pembuatan pil ekstasi palsu ini berhasil diamankan 3 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, 18 butir pil warna hijau yang diduga pil ekastasi, 4 butir pil ekstasi warna hijau keputihan, 2 1/2 butir pil warna merah muda, 1 bungkus serbuk warna hitam, 1 bungkus serbuk warna hijau, 1 timbangan digital, 1 buah kompor listrik.
Dari pengakuan tersangka 3 plastik klip sabu dibeli dari seseorang di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan semua bahan dicampur dijadikan pil ekstasi palsu.