BACA JUGA:Gerebek Rumah, Polisi Malah Dapati Pil Ekstasi Palsu
“Tersangka ini mengaku pembuatan pil ekstasi palsu ini terinspirasi dari melihat youtube, bagaimana cara memproduksi pil, hingga mencampur semua bahan yang ada dijadikan pil ekstasi palsu,” jelas Harissandi.
Selanjutnya kata Harissandi, pil ekstasi ini di produksi sesuai dengan pesanan, mulai dari warna yang diinginkan, dan untuk pewarna yang digunakan mulai dari tinta printer, spidol hingga bluw untuk pewarna pakaian.
Keduanya akan dikenakan pasal 114 (1) dan 111 (1) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.