Ke-12 tersangka itu adalah AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Sementara enam orang di antaranya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan, total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.