MAKASSAR – Petugas gabungan TNI/Polri dan personil lembaga pemasyarakatan melakukan razia di rumah tahanan Kelas II B Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan pada Kamis (21/4/2022) dini hari. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang terlarang termasuk benda tajam seperti pisau, silet, dan tali, serta obat-obatan.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya benda-benda terlarang yang masuk ke dalam rumah tahanan yang bisa membahayakan tahanan lain.
Satu persatu warga binaan dikeluarkan dari blok tahanan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan terkait.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan benda-benda larangan seperti pisau, silet, besi, tali, serta obat-obatan.
Kepala Rutan Kelas Ii B Pangkajenne Ashari mengatakan bahwa razia kamar hunian ini menyasar handphone, obat-obatan dan barang terlarang. Hasilnya, petugas mendapatkan adanya penyimpanan senjata tajam (sajam) oleh warga binaan pemasyarakatan.
“Pada malam ini kita melaksanakan penggeledahan atau razia bersih- bersih permasyarakatan, Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya barang barang yang terlarang ke rutan ini, adapun barang terlarang antara lain sabu-sabu, hp, narkotika, benda tajam, dan barang barang terlarang lainnya,” kata Ashari.