JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) bakal menyita aset kripto senilai Rp35 miliar milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Aset kripto Rp35 miliar diketahui usai dilakukan pemeriksaan terhadap adik dari Indra Kenz yakni Nathania Kesuma. Ia juga telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
"Yang di Indodax iya akan kita sita," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
BACA JUGA:Aset Kripto Indra Kenz dan Adiknya Capai Rp35 Miliar
Nathania sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk masa penahanan selama 20 hari pertama tersebut. Dia diduga menerima aliran dana Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tahan Adik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei usai menjalani pemeriksaan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.