Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sengketa Tanah Warisan, Kakak Beradik Kembali Gugat Ibunya di Pengadilan Agama Boyolali

Tata Rahmanta , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2022 |14:48 WIB
Sengketa Tanah Warisan, Kakak Beradik Kembali Gugat Ibunya di Pengadilan Agama Boyolali
Ibu digugat anak di Boyolali, Jawa Tengah (Foto: Antara)
A
A
A

Sedangkan Sri Surantini dan beberapa anaknya yang ikut tergugat menyatakan siap menghadapi gugatan kedua anaknya Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto di Pengadilan Agama. Surantini menilai yang dilakukan kedua penggugat tersebut keterlaluan karena jauh sebelumnya perkara tersebut muncul, kedua penggugat sudah diberikan jatah warisan. Apapun keputusannya akan diserahkan kepada Pengadilan Agama.

Seperti diketahui, dalam sengketa tersebut, Rini dan Indri menggugat ibu kandung dan tiga saudaranya terhadap objek tanah tanah seluas 1.166 meter persegi yang terkena dampak proyek jalan Tol Solo Yogya di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

Semula tanah tersebut milik Sri Surantini, ibu dari kedua penggugat. Namun, beberapa tahun lalu telah dihibahkan kepada tiga anak dan satu cucu, yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, Wiwik Wulandari serta Afrizal Dewantara Putra.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement