PERJANJIAN pada 1 Agustus 1812 dengan Inggris membuat posisi keraton Yogyakarta lemah. Tapi, hal itu justru menjadi keuntungan bagi Pangeran Diponegoro.
Saat itu, memang posisi keraton konon cukup lemah sehingga dinilai oleh Raffles, keraton tak lagi mampu membahayakan stabilitas keamanan daerah itu.
Pasal dalam perjanjian itu disebutkan, keraton harus membubarkan kekuatan militer mereka. Hal itu sebagaimana dikisahkan dalam buku "Takdir Riwayat Pangeran Diponegoro 1785 - 1854" tulisan Peter Carey. Keraton harus membubarkan pasukan militernya yang berkekuatan 8.000-9.000 personel.
Setelah bala tentara itu dibubarkan, pada Agustus 1812 Gubernur Jenderal Hindia Belanda Thomas Stamford Raffles mencoba mengirim mereka ke Kalimantan Timur untuk bekerja di perkebunan-perkebunan milik Alexander Hare. Namun, kebanyakan dari mereka menolak dan memilih tetap tinggal di ibu kota kesultanan, dan banyak yang kemudian bergabung dengan Pangeran Diponegoro pada 1825.
Aneksasi kawasan di daerah-daerah inti (negaragung) dan mancanagara timur. Daerah yang paling penting di sini adalah Kedu. Kedu merupakan terkenal sebagai wilayah yang makmur di Jawa, karena terkenal sebagai gudang beras. Selain tentunya pembagian wilayah Keraton Yogyakarta, dengan pendirian Pakualaman.
Hal ini membuat daerah-daerah kekuasaan keraton yang cukup jauh seperti terbengkalai secara ekonomi dan maupun administratif pemerintahan. Ketidakpuasan penduduk Jipang terlihat, sehingga pada akhirnya memberikan dukungan untuk pemberontakan saudara ipar Pangeran Diponegoro, Raden Tumenggung Aria Sosrodilogo, pada ketiga Perang Jawa 1827-1828.
Pemerintah Inggris hanya mau mempertahankan pejabat-pejabat dari tingkat subdistrik yakni demang, camat, mantri desa ke bawah. Hal ini membuat bupati kehilangan jabatan. Kebanyakan mereka memilih kembali ke Yogyakarta dan sekedar bertahan dengan kehidupan yang miskin. Keluhan-keluhan dari pejabat yang dipecat inilah yang sering disebut bupati dhongkol, menyebabkan banyak dari mereka bergabung dengan Pangeran Diponegoro pada 1825, untuk menghimpun kekuatan.
Pemberlakuan perjanjian yang memberatkan penduduk lokal kian membuat terjepit. Pada perjanjian di pasal delapan disebutkan, semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar wilayah kerajaan, akan diperlakukan menurut hukum pemerintah kolonial. Sebenarnya klausul ini dirancang untuk maksud baik, yakni melindungi etnis Tionghoa.