Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Jenis Pengurangan Hukuman untuk Narapidana, Ini Daftarnya

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Minggu, 24 April 2022 |04:02 WIB
5 Jenis Pengurangan Hukuman untuk Narapidana, Ini Daftarnya
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

PADA Januari 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2022. Dalam Permenkumham ini disebutkan aturan bagi terpidana korupsi untuk membayar lunas denda dan uang pengganti sebagai syarat mendapatkan hak remisi maupun integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas).

Remisi adalah pengurangan masa hukuman pidana yang dapat diberikan kepada narapidana dan anak, sesuai syarat yang ditentukan. Ada beberapa jenis revisi yang terdapat dalam Undang-Undang, berikut daftarnya.

• Remisi Umum

Remisi umum merupakan pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada para narapidana saat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah memenuhi beberapa persyaratan,narapidana dapat memperoleh pengurangan masa tahanan.

Untuk narapidana yang sudah dipenjara selama 6 sampai 12 bulan, mendapat satu bulan pengurangan masa tahanan. Pengurangan 2 bulan masa tahanan diberikan kepada narapidana yang sudah dipidana selama lebih dari 12 bulan, sedangkan pengurangan 3 bulan untuk napi yang sudah menjalani kurungan selama 2 tahun.

• Remisi Khusus

Remisi khusus adalah pemotongan masa tahanan yang diberikan setiap hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut oleh narapidana. Terdapat ketentuan jika suatu agama memiliki lebih dari satu hari besar keagamaan, maka yang dipilih ialah hari terbesar yang dimuliakan penganut agama narapidana.

Namun jika napi menganut kepercayaan lain di luar agama yang diakui Indonesia, maka harus berkonsultasi dengan pihak Menteri Agama. Nantinya akan dipilih kepercayaan yang paling mendekati dengan lima kepercayaan di Indonesia.

• Remisi Tambahan

Remisi tambahan merupakan pengurangan masa potongan tahanan yang mensyaratkan narapidana telah melakukan perbuatan, seperti memberikan sumbangsih kepada negara dan membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.

Berbuat jasa pada negara bisa dengan cara membela negara secara moral, material dan fisik terhadap pemberontakan yang berupaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga bisa berbuat jasa dengan keputusan pemberian penghargaan oleh pemerintah, atau mendonorkan darah/organ tubuh untuk orang yang membutuhkan. Pengusulan remisi tambahan harus disertai dengan tanda bukti yang sah dari pejabat yang berwenang. Jumlah pemberian remisi tambahan bagi narapidana bisa berbeda-beda.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement