Pada saat yang sama, Ofran, penghuni kos saat itu sedang berpesta arak bersama sepupunya. Dalam kondisi mabuk, pemuda asal NTT itu mendekati Oktavianus yang sedang duduk di atas motor.
BACA JUGA:Ini Identitas 10 Prajurit Korban Penyerangan KKB di Kabupaten Nduga
Ofran lalu menanyakan tujuan Oktavianus datang. Oktavianus lalu menjawab sambil bertanya balik. Ofran tidak terima dan langsung memukul Oktavianus hingga akhirnya dilerai sepupunya.
Ofran yang masih tersinggung lalu masuk ke kamar lalu keluar sambil menghunus pedang kemudian mengejar Oktavianus. Melihat itu, Oktavianus pilih meninggalkan lokasi.
Carlos mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan korban. "Pelaku dijerat pasal pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.
(Awaludin)